KOMPETENSI PENGELOLA DOKUMEN PUBLIK DAN SEMI PUBLIK
Pengertian Kompetensi dan Pengelola
Kompetensi adalah kemampuan, keterampilan, sikap dasar serta nilai yang dicerminkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Bersifat berkembang, kontinyu, dan dinamis serta dapat diraih setiap waktu.
Ada 6 karakterisik kompetensi diantaraya :1. Motiv merupakan sesuatu yang secara konsisten di pikirkan atau di inginkan oramg menyebabakan tidakan.
2. Sifat merupakan karakteristik fisik dan respon yang konsisten terhadap situasi atau informasi
3. Konsep diri merupakan sifat, nilai-nilai, atau citra diri seseorang.
4. Pengetahuan merupakan informasi yang dimiliki orang dalam bidang spesifik.
5. Keterampilan merupakan kemempuan mengerjakan tugas fisik atau mental tertentu.
6. Kompetensi mental atau keterampilan konitif termasuk berpikir analitis dan konseptual.
Gerdon (1988) dalam sutrisno (2010 : 204) menjelaskann beberapa aspek yang terkandug dalam konsep kompensi sebagai berikut.
· Understanding atau pemahaman, yaitu kedalaman potensi yang dimiliki.
· Knowledge atau pengetahuan, yaitu kesadaran dalam bidang potensi, yang berarti mengetahui apa yang harus diperbuat.
· Skill atau bakat, yaitu keterampilan yang dimiliki.
· Attitude atau sifat, yaitu reaksi terhadap rangsangan.
· Interest atau minat, kecenderungan atau ketertarikan yang tinggi terhadap sesuatu.
· Value atau nilai, yaitu standar perilaku atau sikap yang dipercaya secara psikologis.
Pengelola berasal dari kata kelola yang artinya menurut KBBI ialah mengendalikan atau mengurus. Pengelola merupakan kata benda sehingga dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Kompetensi Pengelola Dokumen Publik dan Semi Publik
Kompetensi menawarkan suatu kerangka kerja orrganisai yang efektif dan efisien. Tenaga kerja yang memiliki kompetensi memungkinkan setiap jenis pekerjaan dapat dilaksankan dengan baik, tepat-waktu, tepat sasaran, dan sebanding atara biaya dan hasil yang diperoleh.
Kompetensi pengelola dokumen publik dan semi publk adalah kemampuan dalam mengendalikan atau mengurus dokumen publik dan semi publik.
Pengelola dokumen semi publik maupun publik antara lain :
- Pustakawan
- Record Manager
- Arsiparis
- Dokumentaris
- Ilmuwan Informasi
The (US) Special Libraries Association (SLA) pada tahun 1996 merumuskan bahwa kompetensi dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
- Kompetensi profesionalisme, yaitu yang terkait dengan pengethuan dibidang sumber-sumber informasi, teknologi, menejemen, penelitian dan kemampuam menggunakan pengetahuan tersebut.
- Kompetensi individu yang menggabarkan satu kesatuan keterampilan, perilaku dan nilai agar dapat berkerja secara efektif.
Pada 2003 rumusan ini direvisi dan ditambah, yaitu:
- Menambah pengetahuan dasar dengan praktik dan pengalaman yang terbaik dan terus mempelajari produk-produk informasi, layanan, dan manajemen praktis sepanjang kariernya.
- Menaruh kepercayaan pada keunggulan dan etika professional serta nilai dan prinsip-prinsip profesi.
Didalam SKKNI pengetahuan dan keterampilan diwujudkan 3 kelompok kompetensi yaitu :
- Kompetensi Umum
- Kompetensi Inti
- Kompetensi Khusus
- Adaptability
- People Skill ( Soft Skill)
- Positif Thingking
- Personal Added Value
- Berwawasan Enterpreneurship
- Team Work Sinergi
Kode Etik dan Perilaku Pustakawan
Dalam kode etik pustakawan tersebut bahwa pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang di milikinya melalui pendidikan.
Tujuan kode etik profesi
- Untuk menjunjung tinggi martabat profes
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjamin erat
- Menentukan baku standarnya sendiri
Fungsi kode etik profesional
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi dengan prinsif profesionalitas yang di gariskan.
- Sebagai sarana control sosical bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etik dalam keanggotaan profesi.
Kompetensi suatu profesi akan selalu berubah seiring dengan perkembangan kebutuhan pelanggannya. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat menuntut pengelola untuk meningkatkan terutama di bidang teknologi informasi. Kompetensi teknologi informasi yang dibutuhkan pengelola dokumen adalah:
- Penguasaan atau pemahaman pengetahuan dasar tentang sistem computer dan pemahaman tentang cara mengatasi permasalahan yang sederhana.
- Penguasaan atau keteranpilan dan pengetahuan tentang program pengolahan kata dan pengolahan angka, yang terkait dengan tugas-tugas administrative kantor.
- Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tentang program pengolahan data.
- Penguasaan atau pemahaman pengetahuan tentang jaringan computer dan keterampilan menggunakannya.
- Penguasaan keterampilan menelusuri informasi di internet.
- Penguasaan atau keterampilan atau pemahaman sistem perancangan web design untuk mengakomodasi sumber informasi dan penelusuran atas sumber informasi
Kebijakan Pelaksanaan Arsiparis
Syarat-syarat petugas kearsipan ( Asiparis )
- Keterampilan
- Ketelitian
- Kerapian
- Kecerdasan
Daftar Pustaka
Porwono, Drs., M.Si.,(2013), Profesi pustakawan menghadapi tentang perubahan, Yogyakarta, Graha ilmu
Muhsin,Drs., Dkk., (1985), Dasar-dasar kearsiap, Semarang, Jayengprawiran.
No comments:
Post a Comment